Hadiri Kampanye Prabowo, Sejumlah Pimpinan SKPD Dilaporakan Ke Panwaslu

Avatar of PortalMadura.Com
Hadiri Kampanye Prabowo, Sejumlah Pimpinan SKPD Dilaporakan Ke Panwaslu

PortalMadura.Com, – Kordinator Pemenangan Jokowi-JK wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur melaporkan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Mereka diduga terlibat dalam kampanye dan istighasah yang di hadiri calon presiden (capres) nomor urut satu Prabowo Subianto di alun-alun Bangkalan, Selasa (24/6/2014).

Dalam aturan yang berlaku, PNS wajib bersikap netral dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Namun, tidak bagi pejabat di Bangkalan. Mereka justru terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. Dengan demikian, netralitas pejabat negara itu perlu dipertanyakan.

“Sejumlah  pejabat itu agar di proses dan ditindak lanjuti oleh Panwaslu Bangkalan. Sebab, mereka telah melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2012, tentang larangan mengikutsertakan PNS. Tinggal Panwas ini berani apa tidak, kami sudah punya saksi,” tantang Kordinator Pemenangan Jokowi -JK Bangkalan, Mahfud, Rabu (25/6/2014).

Dijelaskan Mahfud, pejabat yang dimaksud adalah, Siswo Irianto (Kepala Dinas Bakesbangpol), Tamar Jaya (Kepala Bapeda), Fahri (Kepala Dinas Pertambangan), Edy Mulyono (Sekretaris Daerah) dan Hasan Buchori (Assisten II Ekonomi Kesra). Kemudian masih banyak kepala dinas lainnya yang memang ikut serta ada acara tersebut. Dengan demikian, Panwas harus berani memberi tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

“Panwas jangan tebang pilih dalam memproses laporan kami, termasuk Bupati jika tidak memiliki surat ijin cuti karena telah terlibat langsung pada masa kampanye tetap harus di tindak lanjuti,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Bangkala, Fajar Hariyanto menyatakan laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Diantara proses yang akan ditempuh yakni melayangkan surat undangan kepada pelapor dan saksi yang diajukan. Kemudian, langkah berikutnya adalah klarifikasi dari para terlapor,” ujarnya.

Jika memang terbukti sambung Fajar, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana pemilu sesuai Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Yang jelas  apabila laporan itu memenuhi syarat formil maupun materiil tidak ada alasan untuk tidak diposes sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditempat terpisah, Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar membenarkan jika PNS dilarang terlibat dalam setiap kegiatan kampanye capres. Untuk keteribatan Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad  harus mengajukan ijin cuti sebagai pimpinan daerah. Akan tetapi, sejauh ini Fauzan mengaku tidak menerima surat pengajuan izin cuti dari bupati termuda itu.

“Setahu saya tidak ada surat ke KPUD Bangkalan, tidak tau lagi kalau ke Panwaslu,” singkatnya. (melly/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.