Hukum  

Hadirkan Saksi Meringankan Pembunuhan Habib Alwi Bil Faqih

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Habib Alwi Bil Faqih satu tahun yang lalu kembali digelar, di Pengadilan Negeri Sampang. Sidang dengan agenda menghadirkan salah seorang saksi untuk meringankan terdakwa Mattawi.

Sidang dimulai pukul 11:00 wib tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jeni Nugraha. Saksi atas nama H Syahidin dicecar beberapa pertanyaan oleh majlis hakim.

Dihadapan majelis hakim, pria asli Desa Rahayu, Kecamatan Kedungdung Sampang, menjelaskan jika terdakwa hanya ingin memediasi dan ingin mendamaikan masalah yang terjadi pada Habib Alwi dan Jalal (tersangka pembunuh Habib).

“Mattawi bermaksud mendamaikan masalah sepele antara Jalal dan Habib,” terangnya didepa majelis hakim.

H.Syahidin juga mengakui jika terdakwa pernah mengadakan pertemuan di sebuah rumah makan didaerah Surabaya untuk berunding damai.

“Disebuah rumah makan depan RS Al Irsyad, kami semua sudah sepakat damai tentang penyebaran pesan singkat perselingkuhan itu,” katanya.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung satu jam lebih, kuasa hukum terdakwa, Sabar Jonshon Situmora yang ditemui usai sidang mengatakan, dari pengakuan saksi terdakwa memang tidak bersalah.

“Kalau menurut hukum sepengetahuan saya, berdasarkan pembuktian dan kesaksian itu tidak ada mengarah kepada terdakwa,” jelasnya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada tanggal 28 Oktober mendatang, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum sidang dimulai, petugas dari Polres setempat melakukan sweeping terhadap pengunjung. Tak satupun pengunjung sidang yang lepas dari pemeriksaan petugas.

“Siapapun yang akan mengikuti sidang harus bersedia digeledah terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Kasat Sabara Polres Sampang, Darsono. (htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.