Hapus Saja! Ratusan Perda di Pamekasan Tak Efektif

Avatar of PortalMadura.Com
Hapus Saja! Ratusan Perda di Pamekasan Tak Efektif
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Salah satu legislator DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menganggap banyak ratusan peraturan daerah () yang tidak efektif karena lemahnya realisasi pihak eksekutif.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Anwari mengatakan, sejak tahun 1999 raturan produk hukum berupa perda yang dihasilkan legislatif tidak digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, selama perda tersebut masih aktif, tentu semua tindakan masyarakat berpijak pada perda yang ada.

“Banyak Perda yang tidak efektif, dan kita tidak pernah melakukan kajian, karena jumlahnya sampai ratusan Perda. Sejak tahun 1999 setiap kali bahasan bisa sampai menghasilan 21 perda,” tegasnya, Rabu (18/5/2016).

Dia mencontohkan, salah satu perda yang tidak efektif adalah penataan hutan kayu rakyat yang disahkan pada tahun 2007. Saat ini banyak penebangan kayu di bumi Gerbang Salam yang jelas mengabaikan keberadaan perda tersebut. Tentu, fakta ini terjadi lantaran pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak tegas.

“Penebangan sekarang dimana-mana, sebenarnya dalam menebang kayu itu ada aturan hukumnya. Tapi tak pernah pemkab itu merealisasikannya,” tambah Anggota Komisi II tersebut.

Menurut Anwari, berdasarkan analisasi walhi, hutan di Kabupaten Pamekasan tersisa di bawah 5 persen, padahal idealnya sampai 30 persen supaya masyarakat bisa bernafas dengan nyaman.

“Kelemahannya mungkin Perdanya kurang kajian dan masyarakatnya tidak tahu. Kalau memang Pemkab tidak bisa merealisasikannya ya silahkan dihapus saja. Contoh lainnya adalah perda tentang parkir yang sekarang tidak efektif,” tandasnya.

Dalam Perda retribusi parkir, masyarakat di lapangan masih dipungut uang parkir oleh para juru parkir, padahal masyarakat sudah membayar retribusi parkir saat perpanjangan STNK sepeda motor atau mobil. Artinya, Perda yang tidak efektif tersebut harus dievaluasi atau bahkan dihapus. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.