Hasil Fasilitasi Gubernur Atas Raperda SOPD Sumenep Dibatalkan

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Fasilitasi Gubernur Atas Raperda SOPD Sumenep Dibatalkan
dok. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Abrari

PortalMadura.Com, – Hasil evaluasi atau fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas raperda struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai cacat hukum, karena ada kesalahan administrasi yang seharusnya ditandatangani Plh Sekda Provinsi, Drs A Mudjib Afan, MKes, tapi tertulis Plt, padahal Sekdaprov tidak sedang berhalangan tetap. Akibatnya, surat fasilitasi itu dicabut dan dibatalkan.

“Karena surat yang berisi fasilitasi gubernur itu dianggap cacat hukum, otomatis semua isinya tidak bisa diberlakukan. Itu hasil klarifikasi kami ke Pemprov Jatim kemarin,” jelas anggota Pansus , Abrari, Jumat (18/11/2016).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, karena hasil fasilitasi Gubernur itu dianolir, Gubernur akan melakukan evaluasi ulang terhadap raperda SOPD yang dikirim Pemkab Sumenep itu.

“Nanti Gubernur akan mengeluarkan hasil evaluasi lagi. Jadi, pansus menunggu hasil evaluasi tersebut. Namun, kami menginginkan dalam proses evaluasi itu, ada salah satu perwakilan dari pansus yang dihadirkan agar tidak terjadi kesalahan lagi,” ujarnya.

Pada momentum klarifikasi yang ditemui Sekda Prov dan Plh Sekda prov yang menandatangani hasil fasilitasi itu, pansus juga menyampaikan berbagai kejanggalan pada isi fasilitasi tersebut. Salah satunya, SKPD yang sebelumnya tidak dibahas oleh pansus dan muncul di hasil fasilitasi seperti Dinas Sumber Daya Air.

“Kami juga menyampaikan bahwa dinas sumber daya air itu tidak ada di draf raperda SOPD, tahu-tahu muncul di hasil fasilitasi Gubernur. Tapi Sekda prov memahami itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pembahasan raperda SOPD selanjutnya, pansus masih menunggu hasil evaluasi Gubernur. Sesuai jadwal Bamus, pansus diberi waktu untuk mempelajari dan menganalisa ulang terhadap fasilitasi Gubernur hingga tanggal 17 November.

“Batas akhir yang diberika bamus sebenarnya sudah kemarin (17/11/2016), tapi karena tugas pansus belum selesai, Bamus memberikan perpanjangan waktu hingga pembahasan selesai,” imbuhnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.