Hasil Investigasi, Gaki Sumenep ‘Cium Aroma’ Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Investigasi, Gaki Sumenep 'Cium Aroma' Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
Ist. Contoh Prasasti

PortalMadura.Com, Aktifis Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai ‘mencium aroma' dugaan tindak pidana korupsi penggunaan () di Kabupaten Sumenep.

“Hasil investigasi kami, dugaan melawan hukum itu hampir terjadi di semua desa yang tersebar di 27 kecamatan,” tegas Ketua Gaki Sumenep, Ahmad Farid pada PortalMadura.Com, Sabtu (3/12/2016) malam.

Bahkan, para oknum kepala desa mulai ketakutan dengan situasi saat ini, karena masyarakat sudah tahu jika anggaran desa sangat besar. “Faktanya, pembangunan di desa belum terasa oleh masyarakat,” ucapnya.

Gaki yang getol menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi dan pendampingan terhadap warga kurang mampu, mencontohkan, prasasti atau papan nama proyek yang dananya bersumber dari dana desa nyaris semua desa mengabaikan.

“Padahal, prasasti itu amanah undang-undang. Itu juga salah satu bentuk tansparansi yang harus dipasang disetiap proyek dana desa. Faktanya hampir semua desa tidak ada,” ujarnya.

Prasasti tersebut, diantaranya berisi jenis kegiatan, lokasi, pelaksana, sumber dana, biaya, dan waktu pelaksanaan.

Ia menduga, oknum kepala desa ketakutan dengan program yang dijalankan, sehingga mengabaikan prasasti itu. “Bisa saja, dana desa yang dikeluarkan agar tidak diketahui oleh warga. Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut untuk memasang prasasti itu. Itu kan jelas amanah undnag-undang,” tandasnya.

Farid mendesak, baik kepada eksekutif maupun legislatif agar segera berbenah dan memberi bimbingan yang benar terhadap aparat desa. “Jika tidak ada keseriusan dari kedua lembaga itu untuk membenahi pemerintahan ditingkat desa, kami yang akan bertindak dengan cara melaporkan temuan pada penegak hukum,” janjinya.

Diakui, terlepas dari ketidak mampuan SDM ditingkat desa, pemerintah kabupaten dan lembaga legislatif harus ikut bertanggungjawab dengan kondisi di desa. “Kalau memang terdapat unsur membiarkan, maka sudah layak untuk dilaporkan pada penegak hukum. Ini tugas kami yang akan bergerak,” tandasnya.

Potensi yang dinilai melanggar aturan tersebut merujuk pada undang-Undang Desa Nomor 06 tahun 2014, Permendagri tahun 2015 dan UU Nomor 14 tahun 2008.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.