Hasil Kasasi, Kadis PU Cipta Karya Sumenep Diputus Bebas Pencemaran Nama Baik Polres

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Kasasi, Kadis PU Cipta Karya Sumenep Diputus Bebas Pencemaran Nama Baik Polres
Ist. MA

PortalMadura.Com, – Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA), Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan bebas dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Polres Sumenep.

“MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengabulkan kasasi dari terdakwa Bambang Irianto,” terang Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika , Rabu (28/9/2016).

Arie menjelaskan, bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan dari penuntut umum, karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

“Itu diputuskan di Mahkamah Agung pada tanggal 4 Ferbruari 2016, dan kami menerima surat keputusan itu dari MA pada tanggal 6 September 2016,” urainya.

Menurutnya, pada tanggal 8 September 2016, pihaknya langsung mengirim surat pemberitahuan kepada penuntut umum, penasehat hukum, dan juga kepada terdakwa.

“Jadi kasus ini, sudah inkrah,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Novel mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, bahwa pengajuan kasasi klien diterima.

“Sudah kami terima suratnya dari PN Sumenep, dan klien kami dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika nama Polres Sumenep tercantum dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Cipta Karya Sumenep, tahun 2014.

Lalu, Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sujiono (pejabatlama), melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi. Karena Polres merupakan lembaga penegak hukum, bukan pelaksana proyek.

Dalam kasus tersebut, Polres Sumenep menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Bambang Irianto sebagai tersangka. Dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang diketuai Eny Sri Rahayu menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap
terdakwa.

Dengan landasan terdakwa dianggap terbukti menghina institusi Polres dan melanggar pasal  penghinaan terhadap institusi negara seperti bukti yang terungkap di persidangan.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.