PortalMadura.Com, Sumenep – Benni Sukarno (36) warga Surabaya, yang bertempat tinggal di jalan KH. Zainal Arifin, 7 D, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, mendapat ganjaran penjara se-umur hidup.
Itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menerima petikan putusan hasil kasasi. “Petikan putusan kasasi sudah kami terima hari ini. Terdakwa diputus se-umur hidup,” tegas Kasi Pidum Kejari Sumenep, Decky Andi, Senin (27/2/2017).
Terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap tiga orang korban. Yakni, Saradina (32) istri terdakwa, Abdul Rahman (70) ayah mertua, dan ibu mertua, Suhariah (60). Peristiwa itu terjadi, akhir Oktober 2015.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sumenep
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menunggu perintah atasannya. “Kami akan menunggu instruksi dari Pak Kajari,” pungkasnya.(Bahri/har)