PortalMadura.Com, Sampang – Mediasi sengketa antara pihak perusahaan penyedia jasa outsourcing dan instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dengan buruh (pekerja) di menangkan oleh pihak pekerja outsorcing.
Dalam mediasi yang di gelar, Rabu (5/11/2014) di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Propinsi Jawa Timur menghadirkan Kepala Dinsoskertrans Sampang, perusahaan penyedia tenaga outsorcing, RSUD Sampang serta pekerja yang telah di rugikan haknya.
“Perusahaan wajib untuk memenuhi ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan. Yakni harus membayar upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK),” tegas Sugeng Lestari, mediator dari Dinsoskertrans Propinsi Jawa Timur.
Untuk itu, ia meminta kepada perusahaan agar melakukan perundingan dengan pekerja tentang langkah yang akan diambil terhadap para pekerja yang merasa di rugikan,” katanya.
Sampai saat ini perundingan antara Perusahaan dan RSUD Sampang dengan Pekerja masih berlangsung alot.
Pekerja yang di rugikan dan sudah di pecat menolak tawaran perusahaan yang akan memenuhi kerugian berdasar kontrak, karena nilai kontrak masih di bawah UMK.
“Saya tidak mau dan menolak tawaran perusahaan, karena perintah pihak mediator sudah jelas,” tegas Rudi Hartono, pekerja outsourcing.
Sayangnya, dalam mediasi itu dari perusahaan yang hadir hanya dari PT Ayu Dewi. Sementara PT Insan Krida Hutama tidak hadir.
Demikian juga dari Dinsoskertrans Sampang, hanya di wakili oleh Insriyani Krisnawati, Kabid Hubungan Industrial.
“Mohon maaf saya tidak hadir dan belum mendapatkan laporannya, sehingga belum bisa berkomentar,” ujar Malik Amrullah, Kepala Dinsoskertrans Sampang.(det/htn)