Hasil Pansus IV DPRD Sumenep, Perda Pelestarian Cagar Budaya Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Pansus IV DPRD Sumenep, Perda Pelestarian Cagar Budaya Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas

PortalMadura.Com, – Setelah ditetapkannya Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pihak Pansus IV DPRD setempat mengharapkan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi semaksimal mungkin agar dapat diketahui serta dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Perda Pelestarian Cagar Budaya ini jangan sampai sia-sia atau hanya menjadi macan kertas,” tegas Ketua Pansus IV DPRD Sumenep, Moh. Subaidi.

Menurutnya, dengan lahirnya , tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap barang-barang Cagar Budaya yang dilindungi, seperti kejadian masa lalu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Inventarisasi Cagar Budaya itu perlu, baik yang didaratan maupun di kepulauan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Maka juga penting sesegera mungkin melakukan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya,” tandasnya.

Pada Raperda yang telah dilakukan pembahasan, ada beberapa poin yang disempurnakan yakni ; Pada Bab III tentang Tugas dan Wewenang Bagian Kesatu yang semula  berbunyi Fungsi dan Tugas, terdapat penghapusan kata.

Bagian Kesatu, Tugas ; pada Pasal 17  terdapat penambahan ayat, sehingga Pasal 17 menjadi dua ayat yang  berbunyi : (2). Demi mendukung keberadaan Cagar Budaya, agar bangunan baru atau lama yang ada di sekitar situs Cagar Budaya memiliki arsitektur yang senada guna mendukung terciptanya kawasan Cagar Budaya yang terpadu.

Pada Pasal 52 ayat 4 yang semula berbunyi : “Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan”
Terdapat penambahan kata “rakyat” setelah kata kesejahteraan, Sehingga menjadi :
“Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat”.

Pada Pasal 56 ayat 5 yang semula berbunyi : “Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan daerah dengan persetujuan DPRD.”

Redaksionalnya disempurnakan Sehingga menjadi : “Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan daerah dan dapat mempertimbangkan masukan dari DPRD.”

Pada Pasal 61 ayat (1) poin b  yang semula berbunyi : “ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar.”
Redaksionalnya disempurnakan Sehingga menjadi : “ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.”

Pada Pasal 62 ayat 4 yang semula berbunyi : “Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan”
Terdapat penambahan kata “masyarakat” setelah kata pendapatan, Sehingga menjadi : “Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.”

Pada Pasal 64 ayat 4 yang semula berbunyi : “Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar.” Terdapat penambahan kata “budaya” setelah kata cagar, Sehingga menjadi : “Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.”

Pada Pasal 68 ayat 3 yang semula berbunyi : “Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari DPRD.” Redaksionalnya disempurnakan Sehingga menjadi : “Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.”

Pada Pasal 68 ayat 4 yang semula berbunyi : “Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.” Redaksionalnya disempurnakan Sehingga menjadi : “Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan masukan dari DPRD.”(hms/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.