Hasil Pileg Jatim Tunggu Perhitungan Ulang di Pasuruan

Avatar of PortalMadura.com

Surabaya – Proses rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada Senin (28/4) batal dilaksanakan, Pasalnya, masih menunggu pelaksanaan penghitungan ulang di 13 PPK di Kabupaten Pasuruan.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Pelaksanaan dan Data, Choirul Anam di KPU Jatim Selasa (29/4) mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan penghitungan logistik dan anggaran penghitungan ulang untuk di 13 PPK. Total TPS yang bakal melakukan penghitungan ulang mencapai 1.794.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penghitungan ulang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Karena itu, harus dihitung seluruh kebutuhannya. Mulai dari anggaran untuk transportasi penyelenggara, penerangan, tenda, dan lain-lain. Karena itu, pelaksanaan penghitungan ulang membutuhkan waktu yang lama.

Kasus ini berbeda dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sampang dan Blitar. Pelaksanaan PSU sudah dianggarkan sebelumnya oleh KPU RI.

“Makanya PSU bisa digelar lebih cepat karena anggarannya sudah ada. Beda dengan hitung ulang, anggarannya belum ada,“ ujarnya.

Kerumitan lainnya untuk penghitungan ulang di Kabupaten Pasuruan adalah pencetakan ulang form C dan form lainnya. Banyaknya logistik yang harus dicetak diperkirakan melebihi angka Rp 200 juta sehingga harus dilelang. Padahal, proses lelang membutuhkan waktu yang panjang. “Kalau di bawah Rp 200 juta bisa penunjukan langsung, tapi kalau lebih harus lelang,“ tuturnya.

Sebenarnya ia menargetkan rekapitulasi penghitungan suara bisa selesai pada 1 Mei mendatang. Namun, dia tetap mempertimbangkan kondisi lapangan yang ada. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Jatim juga masih belum dapat dilakukan. Penetapan jumlah kursi dan siapa saja caleg terpilih harus menunggu seluruh rekapitulasi di Kabupaten/Kota selesai.

Sebelumnya, saat rekapitulasi manual yang digelar KPU Jatim pada Jumat (25/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim merekomendasi hitung ulang 13 kecamatan di Pasuruan. Kecamatan yang direkomendasi dilakukan penghitungan suara ulang meliputi,  Kecamatan Purwosari,  Sukorejo,  Gempol,  Bangil,  Lekok,  Pohjentrek,  Kraton,  Gondang Wetan,  Grati,  Beji,  Prigen,  Winongan dan Kecamatan Wonorejo.(htn) *sumber deliknews

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.