Hasil Revisi Permendagri Dinilai Rugikan Petani Garam Rakyat

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Revisi Permendagri Dinilai Rugikan Petani Garam Rakyat
Ilustrasi petani garam

PortalMadura.Com, Sumenep – Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 merugikan petani garam rakyat.

Pasalnya, Permendagri itu menghapus harga pokok pembelian (HPP) untuk kwalitas satu (1) seharga Rp750 per kilogram dan kwalitas dua (2) seharga Rp550 per kilogramnya.

“Kami terkejut mendengar hasil revisi Permendari nomor nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 menjadi nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam itu. Sebab, peraturan itu tidak berpihak pada petani garam rakyat, justru membunuh petani garam rakyat,” ungkap ketua Persatuan Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras),  Hasan Basri, Minggu (24/1/2016).

Menurut Hasan Basri, selama ini, harga garam rakyat dibeli oleh perusahaan tidak sesuai HPP yang telah ditetapkan, apalagi HPP-nya dihapus, dipastikan perusahaan membeli seenaknya sendiri.

“Kalau sudah tidak diatur pasti perusahaan membeli garam rakyat dengan murah. Sebab, aturannya pun sudah jelas-jelas mengikat, tapi perusahaan tetap saja membeli dibawah ketentuan,” katanya.

Menurutnya, hasil revisi, masa impor garam juga dihapus. Sebelumnya, waktu impor garam itu bisa dilakukan satu bulan sebelum panen dan dua bulan pasca panen.

“Kalau masa impor sudah tidak diatur, hasil produksi garam rakyat mau dijual kemana, kan perusahaan bebas impor garam kapanpun,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, kewajiban perusahaan membeli garam rakyat sebelum melakukan impor juga dihapus, sehingga perusahaan diperbolehkan melakukan impor sebelum menyerap garam rakyat.

“Batasan-batasan yang dinilai melindungi petani garam rakyat sudah dihapus sehingga para petani garam rakyat kedepan akan kebingungan,” imbuhnya.

Hasil revisi tersebut juga tanpa ada sosialisasi sebelum diberlakukan. Padahal, biasanya sebelum diberlakukan dilakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat utamanya petani garam rakyat.

“Tidak ada sosialisasi kepada kami sebelum diberlakukan,” katanya.

Pihaknya mengaku akan melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah agar persoalan tersebut disampaikan ke pemerintah Propinsi dan Pusat.

“Kalau upaya pendekatan itu tidak berhasil, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” pungkasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.