HCML: Tim Amdal Akomudir Elemen Masyarakat

Avatar of PortalMadura.Com
HCML: Tim Amdal Akomudir Elemen Masyarakat
Dok. HCML bersama wartawan di Sampang

PortalMadura.Com, – Tim Amdal Husky Cnooc Madura Limited () pada kegiatan pengembangan lapangan gas MAC di Selat Madura, Jawa Timur ditunjuk dalam rapat konsultasi publik dengan mengakomudir berbagai elemen masyarakat.

“Konsultasi publik itu dihadiri kepala desa dan tokoh masyarakat di 8 desa serta pejabat pemerintahan. Ada 12 orang yang disepakati sebagai tim Amdal. Anggota tim Amdal itu sudah terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Mulai pejabat pemerintahan desa hingga tokoh masyarakat,” terang Wahyudin Sunarya, Legal dan Relation Manager PT Husky Cnooc Madura Limited (HCML), Rabu (17/2/2016).

Dalam konsultasi pubil tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyepakati usulan 12 tokoh masyarakat Pulau Gili Genting dan Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, menjadi tim penyusunan Amdal pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait.

“Ke 12 tokoh masyarakat tersebut terdiri dari Camat Gili Genting, Kepala Desa Gedugan, Kepala Desa Lombang, LSM,BPD, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), dan tokoh masyarakat. Tim amdal tersebut ditunjuk dalam Konsultasi Publik yang digelar SKK Migas dan Husky-CNOOC Madura Limited di Sumenep pada 02 Februari 2016,” ujarnya.

Dalam rapat konsultasi publik tersebut, hadir seluruh kepala Desa dari 8 desa di Kecamatan Giligenting. Kecamatan Gili gentng terdiri dari 2 pulau, yakni Pulau Giligenting dan Pulau Giliraja. Masing-masing pulau mempunyai 4 desa. Di Pulau Giligenting, terdapat Desa Brinsang, Desa Gedugan, Desa Aeng Anyar, dan Desa Galis. Sedangkan untuk Pulau Gili raja, terdiri dari Desa Banbaru, Desa Lombang, Desa Jate, dan Desa Banmaleng

“Kalau ada masukan dan penyempurnaan dari masyarakat, silahkan disampaikan pada tim itu, atau bisa ke BLH. Kami tetap menerima masukan dari masyarakat tentang materi Amdal tersebut,” tuturnya.

Ia menerangkan, tim Amdal tersebut yang mengusulkan dan menunjuk adalah masyarakat sendiri dalam rapat konsultasi publik tersebut.

“Kami menghormati keputusan itu. Kalau ada masukan dan penyempurnaan terkait materi Amdal, ‘monggo' disampaikan melalui tim atau BLH,” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep, M. Syahrial menjelaskan, salah satu tahapan untuk penerbitan ijin mengenai Amdal adalah konsultasi publik.

“Konsultasi publik itu untuk menyusun kerangka acuan Amdal. Ini melibatkan masyarakat, karena memang tujuannya untuk menyerap aspirasi dan mencari masukan dari masyarakat. Tetapi nanti yang punya kompetensi untuk kajian dan keputusan penerbitan ijin Amdal tetap dari Kementrian Lingkungan Hidup,” kata Syahrial. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.