PortalMadura.Com, Sumenep – Hariyanto, warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, dan Hudi, warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep ditembak petugas Polres Sumenep, Minggu (20/11/2016).
Tima panas itu melukai kaki kiri kedua pelaku yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep dalam dugaan kasus pencurian sepeda motor.
“Kedua tersangka terpaksa ditembak kaki bagian kirinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Minggu (20/11/2016).
Resideivis ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Hariyanto, di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (19/11/2016). Sedangkan Hudi, ditangkap di rumah istrinya, Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih.
Saat ini kedua tersangka menjalani perawatan medis di RSUD Moh. Anwar Sumenep.
“Bila sudah selesai menjalani perawatan akan ditempatkan ke sel tahanan Polres,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bahri/har)