PortalMadura.Com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus gencar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dan untuk kesekian kalinya, sosialisasi hukum di tempatkan di Balai Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Humas Kejari Pamekasan Firmansyah mengatakan, sosialisasi itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan hukum di masyarakat dan sekaligus untuk memberikan pengetahuan hukum, khususnya terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga undang-undang perlindungan anak.
“Narasumbernya disamping dari kejari, ada juga dari kantor Pertanahan. Sehingga masyarakat juga diberi pengetahuan soal bagaimana cara mendapatkan sertifikat tanah yang benar,” katanya, Kamis (20/11/2014).
Menutrut Firmansyah, kegiatan semacam itu sudah sangat sering dilakukan, dengan harapan masyarakat bisa mengerti sehingga tindakan-tindakan meruguikan yang melawan hukum bisa di minimalisir.
“Dan masyarakat sangat antusias sekali menerima kegiatan penyuluhan hukum tersebut, karena masyarakat juga ingin menambah wawasan pengetahuan hokum,” jelasnya. (reiza/htn)