Hutang Tunjangan Sertifikasi Rp58 M Akan Terbayarkan

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muarif Tanthowi memberikan kepastian, hutang dana sertifikasi guru PNS dan Non PNS yang ada dibawah Kemenag, yang tidak terbayarkan sejak tahun 2010, akan dicairkan pada tahun 2014.

Kepastian informasi itu didapat, setelah dirinya mendatangi Kementrian Agama Repuplik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta, dan pemerintah pusat akan membayar semua hutang sertifikasi, melalui alokasi dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN 2014.

“Secara nasional, Kemenag memiliki hutang sertifikasi guru sebesar Rp. 3,7 Triliun, sementara dibawah Kemendiknas sebesar Rp.7,8 Triliun. Untuk di Pamekasan hutang sertifikasi guru Kemenag hanya Rp58 Miliar. Sedangkan dibawah Disdik, saya kurang tahu,” katanya, Selasa (7/1/2014).

Hutang sertifikasi guru tersebut, lanjut mantan Kepala Kemenag Lumajang ini, tidak hanya terjadi di Pamekasan, dan tidak hanya di bawah Kemenag, melainkan Dinas Pendidikan juga terlilit hutang sertifikasi guru.

Dijelaskan Muarif, guru sertifikasi dibawah kemenag, tidak perlu khawatir, karena hutang sertifikasi tersebut, tidak akan hangus.

“Pemerintah tetap menganggap hutang sertifikasi, sehingga, guru tidak perlu resah,” harapnya.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.