Ilegal, 25 Buah Media Luar Ruang Dicopot Paksa Satpol PP Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Ilegal, 25 Buah Media Luar Ruang Dicopot Paksa Satpol PP Sumenep
Satpol PP Sumenep Bersihkan Media Luar Ruang Ilegal

PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 25 buah media luar ruang dicopot paksa , Madura, Jawa Timur, Senin (18/7/2016).

“Banner milik perusahaan rokok ada 10 lembar, banner perusahaan asal Gresik 10 lembar, dan spanduk lainnya 5 lembar,” terang Kasi Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Moh. Saleh.

Media luar ruang tersebut terpasang di tiga lokasi, yakni di jalan Trunojoyo, Jalan Raya Gapura, dan jalan Hosni Tambrin. “Total 25 buah,” katanya.

Selain itu, ada baliho milik salah satu perguruan tinggi yang berizin, namun izinnya sudah kadaluarsa.

“Kalau sudah diketahui tidak berizin langsung kami copot tanpa memberitahuan kepada pemiliknya. Karena, pada saat memasang juga tidak izin. Dan kalau tidak terima silahkan datang ke sini (Kantor Satpol PP, red),” ujarnya.

Menurutnya, semua media luar harus berizin baik diletakkan di instansi masing-masing atau di luar.

“Sekalipun dipasang di ruangannya, tetap harus izin,” ucapnya.

Hasil penertiban media luar ruang, baik berupa umbul-umbul, banner, maupun baliho diamankan di Kantor Satpol PP Sumenep.

“Kalau mau diminta, iya saya kembalikan,” pungkasnya.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.