Indisipliner, Tujuh PNS Sumenep Kena Sanksi Penurunan Pangkat

Avatar of PortalMadura.Com
Indisipliner, Tujuh PNS Sumenep Kena Sanksi Penurunan Pangkat
Ist. dok. Kantor Pemkab Sumenep

PortalMadura.Com, – Sedikitnya 7 (tujuh) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan sanksi pada tahun 2016. Pasalnya, ke tujuh abdi negara itu melanggar kode etik pegawai atau indisipliner.

“Pada tahun 2016, ada 7 (tujuh) PNS yang mendapatkan sanksi karena tidak mematuhi kode etik pegawai. Sanksi salah satunya berupa penurunan pangkat tiga tahun,” Kata kepala Inspektur , M Idris, Senin (6/3/2017).

Menurutnya, ke-7 PNS itu, empat diantaranya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, sedangkan tiga orang lainnya di Kecamatan dan salah satu SKPD di Pemkab.

“Sanksinya memang tidak sampai diberhentikan karena pelanggarannya juga ringan seperti bolos dan hubungan asmara,” ucapnya.

Ia menyampaikan, sebelum kasus pelanggaran PNS itu diproses di Inspektorat, terlebih dahulu ditangani dimasing-masing SKPD terkait. Sebab, pembinaan berjenjang itu berada dimasing-masing SKPD.

“Kalau SKPD sudah tidak mampu, baru dilimpahkan ke Inspektorat. Tapi sebenarnya, pembinaan itu berada di SKPD,” tegasnya.

Pada tahun 2017 ini, lanjut Idris, sudah ada 11 kasus yang masuk di Inspektorat. Hanya saja ke 11 kasus itu masih tahap proses, belum sampai jatuh sanksi.

“Pada tahun ini ada 11 kasus yang dalam proses Inspektorat. Masih proses, tunggu saja keputusannya,” Imbuhnya.

Ia berharap, SKPD lebih gencar melakukan pembinaan terhadap abdi negara yang relatif “nakal” agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sampai disangsi berat seperti diberhentikan.

“Kita tidak ingin ada lagi PNS yang menerima sanksi dihentikan. Untuk itu kami berharap, SKPD lebih aktif lagi melakukan pembinaan terhadap PNS,” harapnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.