Pemasangan Kawat Gigi atau Behel
Dalam Islam memasang kawat gigi diperbolehkan, selama hal itu untuk menjaga kesehatan gigi seseorang atau untuk menghilangkan aib atau rasa malu seseorang karena giginya tidak rata atau tonggos, yang dengan itu ia menjadi bahan lelucon orang lain. Namun jika pemakaian kawat gigi hanya berdasarkan trend dan pamer semata, hal itu dilarang dalam Islam.
Rasulullah bersabda, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka setan-setan yang menyesatkan agama mereka serta mengharamkan apa yang dihalalkan bagi mereka,” (HR.Muslim).
Mengikir Gigi
Islam memandang bahwa perbuatan ini adalah sia-sia dan terlarang jika tujuannya hanya untuk kecantikan semata. Lain halnya jika dilakukan dengan tujuan pengobatan.
Rasulullah bersabda: “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang yang minta dicabut bulu matanya dan orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah,” (HR.Muslim).