Ini Alasan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Gulirkan Wacana Perda Poligami

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Alasan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Gulirkan Wacana Perda Poligami
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, – Setelah terjadinya pro kontra atas bergulirnya wacana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang poligami, Ketua Komisi IV , Madura, Jawa Timur, Apik akhirnya angkat bicara.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu beralasan bahwa upaya pembentukan perda poligami tersebut tidak ada maksud lain kecuali untuk melindungi kaum perempuan yang selama ini cenderung tidak mendapat keadilan ketika sang suami berpoligami.

“Kami mewacanakan ini dalam rangka melindungi dan mengangkat martabat perempuan, sehingga istri yang pertama, kedua dan selanjutnya dijamin oleh pemerintah. Artinya tidak sendiri dan bisa bertanggungjawab,” kata Apik, Kamis (29/12/2016).

Selama ini, lanjut dia, istri kedua dan seterusnya tidak mendapatkan hak yang sama. Artinya, tidak mendapat jatah seperti istri pertama apabila si suami berstatus pegawai negeri sipil.

Politisi dari daerah pemilihan II tersebut mengaku, munculnya wacana pembentukan itu berawal dari audiensi forum kyai muda Pamekasan yang melaporkan banyaknya prostitusi di bumi Gerbang Salam. Dalam
Diskusi tersebut muncul beberapa opsi untuk memberantas kemaksiatan.

“Selain melalui pendekatan sosial untuk memberantas kemaksiatan, kami juga melalui pendekatan agama, yaitu pembentukan perda poligami,” jelasnya.

Namun demikian, pembentukan raperda yang kini menuai kontroversi itu masih sebatas wacana. Tetapi, wacana tersebut tidak menutup kemungkinan terus berlanjut hingga akhirnya menjadi perda.

“Tapi wacana ini tetap kami gelindingkan seraya menunggu respon dari masyarakat. Baik yang pro atau kontra, seperti apa nanti. Mulai dari mahasiswa, LSM, masyarakat dan lain lain. Nanti kami himpun, dan bahas bersama teman-teman komisi,” tegasnya.

Apik memungkasi, apabila wacana tersebut memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Praktis, pihaknya akan memasukkan draf raperda tersebut kepada prolegda 2017. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.