Ini Aturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Sepeda Motor

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Aturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Sepeda Motor
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Pemilik tidak dapat mengemudikan semua jenis sepeda motor. Dalam aturan yang baru, sudah ada klasifikasi atau golongan SIM.

SIM C hanya diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Golongan sim lainnya, yakni SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, dan SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Hal tersebut, merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Peraturan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2016. Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.

Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.

Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Caranya?.

Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM.

Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.

Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.

Bagaimana prosedurnya? silahkan tonton link video berikut ini :

https://www.youtube.com/watch?v=ydcbx9CVhRo

(tribunnews.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.