PortalMadura.Com – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang akan mulai berlaku pada Senin (28/11/2016), masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza, menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet.
Salah satu revisi adalah mengatur pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan oleh korban atau sesorang yang merasa menjadi sasaran.
“Misalnya ada seseorang mau mengadukan bisa saja. Kan seseorang bebas mengadukan tinggal nanti apakah dalam penyidikan memang mention atau status tersebut memang betul mengarah ke orang tadi nanti dibuktikan di dalam pengadilan.
” KUHP kan jelas. Pencemaran nama baik harus jelas kepada siapa, nanti bukti-bukti akan dibuktikan di pengadilan,” tambah Noor Iza.(bbcindonesia.com)