Inilah Hukum Gunakan KB dalam Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah Hukum Gunakan KB dalam Pandangan Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin memiliki keluarga yang sejahtera. Salah satu cara yang mereka tempuh dengan melakukan program keluarga berencana (KB), untuk memperkecil jumlah anak. Sehingga, mereka merasa cukup dan sejahtera dengan keluarga kecil mereka.

Perlu diketahui, membatasi kelahiran tersebut juga bisa berbentuk, hanya membatasi dengan memiliki 1 atau 2 anak saja, atau memberikan jarak yang ideal menurut medis dan pendidikan dalam memiliki anak, misalnya berjarak 2 tahun atau lebih.

Kendati demikian, dalam setiap pasangan yang sudah menikah dianjurkan untuk memiliki banyak anak yang diharapkan kelak bisa dibanggakan oleh Rasulullah dari umatnya.

Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi, dan Abu Nuaim, yaitu: “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat”.

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa setiap pasangan suami-istri dianjurkan untuk memiliki banyak anak. Namun, diperbolehkan jika ditakutkan orang tua akan lalai dalam mendidik anak, atau jika kelahiran tidak diberi jarak, kemungkinan besar orang tua akan kesulitan dalam memberikan pendidikan, juga dalam memberikan ASI dan perawatan yang terbaik. Dengan kesulitan tersebut dikuatirkan anak akan memiliki kualitas yang rendah, baik dari segi pendidikan agama, maupun kekuatan fisiknya.

Sebagaimana firman Allah: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kuatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan adalah mereka mengucapkan perkataan yang benar,” (QS. An-Nisa : 9).

Dalam dunia medis, dikatakan, bahwa seorang ibu yang baru saja melahirkan setidaknya harus menunggu hingga 6 bulan atau lebih agar bisa fit kembali. Sedangkan seorang anak dalam beberapa hadis dikatakan bahwa harus tetap berada di bawah pengawasan dan perawatan ibu hingga berusia 2 tahun.

Jika demikian, maka berhenti memiliki anak sama sekali, baik itu dengan mengangkat rahim atau menghentikan proses reproduksi dengan cara apapun, hukumnya adalah haram.

Sedangkan apabila menggunakan KB untuk menjarakkan kehamilan dengan alasan yang kuat seperti untuk memberikan perhatian dan pendidikan agama yang baik serta untuk menjaga kesehatan ibu, maka hal tersebut diperbolehkan.

Lalu, bagaimana cara yang dianjurkan dalam Islam dalam menjarakkan kehamilan?.

“Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah dan beliau tidak melarang kami darinya” (HR. Imam Muslim).

‘Azl maksudnya adalah menumpahkan sperma diluar farji agar tidak terjadi pembuahan. Apalagi pada zaman saat ini, cara tersebut tentu saja sudah semakin berkembang. Misalnya dengan menggunakan kondom dan pil KB. Wallahualam. (hijabnesia.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.