Inilah Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Tampil menarik di depan orang lain memang merupakan idaman setiap orang. Ragam upaya dilakukan untuk merias dan mempercantik diri. Salah satunya dengan cara memanjangkan .

Semakin panjang, kuku yang terawat semakin memperindah lentik ruas-ruas jari. Tidak heran, baik wanita maupun pria banyak yang memanjangkan kuku-kukunya.

Namun bagi umat , ada baiknya mencermati terlebih dahulu sebelum ikut memanjangkan kuku dan menghiasnya. Karena apapun hukum yang diterapkan, memiliki alasan tersendiri untuk diikuti. Lantas, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam islam?.

Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku identik dengan binatang. Karena itu, Islam melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.

Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Rasulullah. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah bersabda: “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran,” (HR. Ahmad).

Oleh karena itu, bagian dari ajaran para Nabi, mereka tidak membiarkan kuku mereka panjang. Mereka memotong kuku mereka, karena ini sesuai dengan fitrah manusia.

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

Bahkan, Rasulullah pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka. Sahabat Anas bin Malik mengatakan: “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari,” (HR. Muslim 258).

Batas yang diberikan Rasulullah itu sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong.

Hanya saja, jika kuku dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan sangat mengerikan. Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya. Akan tetapi semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.

Kendati demikian, memanjangkan kuku tidak haram melainkan hukumnya makruh dalam Islam. (dream.co.id/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.