Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam yang Wajib Diketahui

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam yang Wajib Diketahui
Ist.Net

PortalMadura.Com – Menikah memang sangat dianjurkan dalam . Karena merupakan ladang ibadah bagi kita jika dilakukan berdasarkan ajaran agama. Akan tetapi terdapat beberapa bentuk pernikahan yang dalam islam, diantaranya:

Nikah Syighar
Nikah syighar adalah suatu pernikahan yang hendak dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu apabila seorang wali mengatakan bahwa dia akan menikahkan anaknya asalkan dia juga dinikahkan dengan anak perempuan  laki- laki tersebut.

Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak)
Nikah mut'ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.

Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut'ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal.

Nikah Muhallil
Nikah muhallil merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang telah mentalak istrinya sebanyak 3 kali, kecuali ada laki- laki lain yang menikahinya. Selain itu laki- laki tersebut tidak boleh menyuruh perempuan tersebut untuk menikah dengan laki- laki lain agar dia bisa kembali kepadanya.

Menikah dengan Non-muslim
Islam sangat melarang umatnya menikah dengan non- muslim. Perbuatan tersebut sangat dilarang agama. Saat ini banyak kita jumpai mereka yang rela mengorbankan agamanya demi cinta kepada kekasihnya.

Padahal mereka mengetahui hal tersebut dilarang. Mereka terlena akan cintanya sehingga rela melakukan apapun dengan pasangannya, termaksud melanggar ajaran agama.

Menikah Saat Menjalani Ihram
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah. Jika tetap melakukan pernikahan baik saat haji atau umrah akan dianggap batal. Bagi muslim yang ingin menikah hendaklah menyelesaikan haji dan umrah terlebih dahulu baru menikah.

Nikah dalam Masa ‘Iddah
Masa ‘iddah adalah suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan lamanya. (ummi-online.com/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.