PortalMadura.Com, Sumenep – Pendiri Masjid Jamik Keraton Sumenep, Madura, Jawa Timur Pangeran Notokusuma I (Panembahan Sumolo) memberikan wasiat soal masjid yang mulai dibangun sejak tahun 1198 H atau 1779 Masehi dan selesai pada tahun 1206 H atau 1787 M.
Isi wasiat yang harus dipatuhi :
“Masjid ini adalah Baitullah, berwasiat Pangeran Natakusuma penguasa di negeri/keraton Sumenep. Sesungguhnya wasiatku kepada orang yang memerintah (selaku penguasa) dan menegakkan kebaikan. Jika terdapat Masjid ini sesudahku (keadaan) aib, maka perbaiki. Karena sesungguhnya Masjid ini wakaf, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dijual, dan tidak boleh dirusak.” (dihimpun dari berbagai sumber/htn).