SAMPANG (PortalMadura) – Tuntutan 20 tahun kurungan penjara terhadap Sayeri, terdakwa pembunuh Habib Alwi Bil Faqih yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak memuaskan bagi keluarga almarhum dan sahabat-sahabatnya.
Setelah hakim yang memimpin mengetok palu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap tuntutan JPU, pada Senin (10/32014), istri Habib Alwi Bil Faqih langsung jatuh pingsan. Sementara keluarga yang lainnya terus berteriak menuding JPU dan Hakim PN Sampang tidak adil dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Habib Alwi.
Hj Rahmah, istri almarhum Habib Alwi Bil Faqih mengatakan, tuntutan JPU sangat meringankan terdakwa yang sudah jelas telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Habib Alwi Bil Faqih.
“Saya selaku istrinya pak, hanya ingin menuntut keadilan saja, tuntutan 20 tahun itu sangat tidak wajar. Coba sampean menjadi saya pak, bagaimana perasaannya,” ujarnya, setelah siuman dari pingsan dan sambil berteriak hesteris, Senin (3/3/2014).(lora/htn)