Jangan Beli Bekas, Kenali Umur Ban yang Layak Digunakan

Avatar of PortalMadura.com
Jangan Beli Bekas, Kenali Umur Ban yang Layak Digunakan
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Kondisi ban menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Karena, bagian ini selalu bersentuhan langsung dengan jalan. Jadi, pemilik kendaraan harus selalu mengecek keadaan ban untuk keselamatan pengendara dan juga orang lain tentunya.

Pasalnya, ban yang sudah berumur lama biasanya tidak akan tahan di jalanan rusak atau bergelombang apalagi licin. Bukan tidak mungkin bisa menimbulkan kecelakaan. Akan tetapi, sebagian orang masih kurang memperdulikannya. Bahkan, ada yang masih saja membeli lantaran harganya yang miring.

Padahal, berbagai produsen ban telah menginformasikan kepada pelanggan tetang bahaya ban bekas. Karena, ban bekas terutama ban yang telah berumur lebih dari enam tahun, bagaikan bom waktu. Jika karet ban yang mulai keras punya risiko bahaya. Umur akan membuat karet menjadi retak, rusak, dan bum, sangat fatal.

Setidaknya, di negeri Paman Sam, lebih dari 100 kecelakaan yang berujung kematian terjadi karena menggunakan ban bekas, dan saat ini ada beberapa konsumen melakukan gugatan kepada beberapa merek ban ternama, karena menjual ban bekas yang terlihat baru.

Oleh karena itu, agar tidak tertipu saat membeli ban, ada baiknya Anda tidak membeli ban dengan usia lebih dari 10 tahun sejak masa produksi. Untuk mengetahui bagaimana usia ban, berikut ulasannya:

Pertama, perhatikan Tyre Identification Number (TIN) yang terletak di bagian sisi ban. TIN biasanya mencantumkan beberapa kode yang mengidentifikasi tanggal produksi, mulai dari minggu hingga tahun.

Kedua, pastikan ban memiliki standar keselamatan, seperti dari Department of Transportation (DOT). Standar Amerika Serikat, dan juga diakui National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).

Adapun untuk mengetahui , kode TIN harus dikombinasi mulai dengan tulisan DOT, kemudian diikut beberapa huruf, angka yang mengidentifikasi lokasi manufaktur, ukuran ban, kode pabrikan, dan waktu produksi ban.

Misalnya, terdapat tulisan DOT U2LL LMLR5107. Disarankan jika melihat tanda tersebut, maka Anda cukup melihat angka terakhir, yaitu bertuliskan 5107. Sebab angka ini artinya ban dibuat pada pekan ke-51 tahun 2007.

Jika dilihat usia ban selama 10 tahun, maka Anda cukup menambahkannya, yaitu paling tidak tahun kadarluarsa ban hingga 2017. (liputan6.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.