PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan, inisial DE (28), warga Dusun Perigi Timur, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep.
Tersangka diringkus polisi gara-gara diduga membeli, memiliki, dan menyimpan motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi.
“Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Jumat (27/1/2017).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor (kepemilikan motor).
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya,” terangnya.
Dengan kepemilikan motor yang tidak disertai bukti otentik, maka tersangka dijerat pasal penadah motor yang diduga hasil kejahatan.
Penyidik menerapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (Hartono)