PortalMadura.com, Sumenep – Ada enam kafe di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang hanya mengantongi ijin rumah makan. Namun, menyediakan fasilitas karaoke.
“Enam kafe itu ada karaokenya. Tetapi ijinnya rumah makan,” tegas Abd Madjid, Kepala Satpol PP Sumenep, Selasa (3/6/2014).
Menurut Madjid, dari enam kafe itu, dua diantaranya tertib atau buka sesuai jam yang telah ditentukan yakni hingga pukul 24.00 Wib dan tempat karaokenya pun ditempat terbuka.
“Yang parah, di empat kafe itu menyediakan tempat karaoke khusus dan kadang bukanya sampai larut malam. Bahkan sampai pagi,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Satpol PP mengancam akan menutup paksa rumah makan tersebut jika tetap melanggar aturan yang ada.
“Jika sampai dijadikan tempat dugem dan mabok-mabokan, kami akan tindak tegas pemiliknya,” paparnya.
Hingga saat ini, di Sumenep ada enam rumah makan yang sudah mengantongi ijin, tapi ijin tersebut justru diduga disalah gunakan oleh pemilik rumah makan dengan menyediakan fasilitas kafe plus karaoke. (arif/htn)