PortalMadura.Com, Sumenep – Jatah program bantuan beras untuk Keluarga Sejahtera (rasta) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, 2017 hingga kini tidak jelas. Akibatnya, pemerintah daerah belum bisa mensosialisasikan dan merealisasikan rasta tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jatim terkait jatah rasta tahun 2017 untuk kabupaten Sumenep,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep, Mustangin, Senin (27/2/2017).
Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur. Informasi terakhir, pagu atau jatah raskin untuk Sumenep itu sudah diterima dari pemerintah pusat, namun masih belum disampaikan ke daerah.
“Kemungkinan masih dibuatkan SK oleh Gubernur. Jadi saat ini kami masih menunggu SK Gubernur itu. Setelah disampaikan ke kami, nanti juga akan dibuatkan SK oleh bupati,” ucapnya.
Ia menyampaikan, sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pagu rasta tersebut baru diterima dari Pemprov Jawa Timur pada bulan Maret. Untuk tahun 2017 kemungkinan juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Bisa jadi minggu pertama atau kedua di bulan Maret pagu rasta itu sudah kami terima. Kalau sudah diterima kami langsung melakukan sosialisasi,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pengajuan jatah rasta tahun 2017, pemerintah daerah mengacu pada Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2015. “Untuk pengajuannya, kami mengacu pada PPLS 2015,” imbuhnya.
Untuk jatah rasta atau raskin pada tahun 2016 sebanyak 1.745.090 ton setiap bulannya untuk 27 kecamatan, baik daratan maupun Kepulauan. (Arifin/Putri)