PortalMadura.Com, Pamekasan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang menambah cuti lebaran akan mendapat sanksi.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan, pihaknya akan mengecek di setiap unit kerja tentang kehadiran PNS di hari pertama, Rabu (22/7/2015). Jika ada abdi negara yang bolos kerja tanpa alasan jelas akan ditindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kita dari awal tegas, bahwa ketika ada pegawai yang bolos tanpa izin yang memenuhi persyaratan. Nanti kita akan tindak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Selasa (21/7/2015).
Ia mengaku tidak bisa mengecek secara langsung tentang kehadiran pegawai pada setiap instansi. Namun, hanya akan meminta laporan kepada setiap pimpinan unit kerja, apakah anak buahnya hadir secara keseluruhan pada hari pertama besok atau tidak.
“Sidak itu hanya mengambil sampel, tidak bisa menjangkau semuanya. Yang tahu semuanya itu adalah pimpinan unit kerja,” akunya. (Marzukiy/har)