Jika Tidak Ingin Dipenjara Stop Penyalahgunaan Rotator dan Sirene

Avatar of PortalMadura.Com
Jika Tidak Ingin Dipenjara Stop Penyalahgunaan Rotator dan Sirene

PortalMadura.Com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) , Madura, Jawa Tumir melakukan sosialisasi larangan penggunaan lampu .

Sosialisasi itu dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang, Rabu (11/10/2017).

Kaporles Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatlantas AKP Musa Bakhtiar mengatakan, sosialisasi ini di gelar, seiring dengan menjamurnya lampu rotator dan sirene atau lampu menyilaukan yang digunakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kendaraan roda dua dan empat dilarang menggunakan lampu tersebut. Jika kedapatan oleh pihak kepolisian, maka dapat proses secara hukum.

“Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,” katanya.

Sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan kepada instansi terkait agar tidak menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan menjadi haknya.

“Kegiatan ini, selain ditujukan kepada masyarakat juga akan dilaksanakan kepada instansi terkait. Yakni pemerintah yang terkadang memberikan lampu rotator kepada kendaraan yang bukan haknya,” ucapnya.

Musa Bakhtiar menjelaskan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan.

Lima jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulance yang sedang membawa orang sakit, kendaraan jenazah yang sedang membawa jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pada Pasal 66 disebutkan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu. Dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulance, unit palang merah, dan mobil jenazah.

Sementara, Pasal 67 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor, untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

Ia menambahkan, jika masayarakat menggunakan rotator dan sirene, tentu akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 59, pasal 106 ayat 04 dan pasal 134 dengan pidana ancaman hukuman 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.