PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengancam akan memboikot segala bentuk pemilihan umum. Hal itu menyusul ditetapkannya Undang-undang Pilkada tak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Semua kepala desa yang tergabung dalam AKD akan memboikot bentuk pemilu apapun jika undang-undang pilkada tak langsung itu benar-benar diberlakukan,” ungkap Sekretaris AKD Sumenep, Imam Idafi, Jum'at (3/10/2014).
Disahkannya UU Pilkada tak langsung itu sebagai bentuk pencabutan terhadap hak rakyat. Karena, rakyat sudah tidak bisa memilih pemimpinnya yang akan menjadi panutan di daerahnya.
“Undang-undang pilkada tak langsung ini sudah mematikan demokrasi di Indonesia, karena kedaulatan rakyat sudah dicabut,” urainya.
Ia menyampaikan, anggota dewan dipilih oleh rakyat, bukan untuk memilih kepala daerah, tapi sebagai wakil rakyat yang bisa memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kami memilih anggota dewan ini bukan untuk memilih kepala daerah, tapi sebagai wakil rakyat di legeslatif yang bisa memperjuangkan nasib rakyat. Kalau untuk memilih kepala daerah, rakyat akan memilih sendiri,” tukasnya. (arif/htn)