Jika UU Pilkada Berlaku, AKD Sumenep Boikot Pemilu

Avatar of PortalMadura.com
Sekretaris AKD Sumenep, Imam Idafi
Sekretaris AKD Sumenep, Imam Idafi

PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengancam akan memboikot segala bentuk pemilihan umum. Hal itu menyusul ditetapkannya Undang-undang Pilkada tak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Semua kepala desa yang tergabung dalam AKD akan memboikot bentuk pemilu apapun jika undang-undang pilkada tak langsung itu benar-benar diberlakukan,” ungkap Sekretaris AKD Sumenep, Imam Idafi, Jum'at (3/10/2014).

Disahkannya tak langsung itu sebagai bentuk pencabutan terhadap hak rakyat. Karena, rakyat sudah tidak bisa memilih pemimpinnya yang akan menjadi panutan di daerahnya.

“Undang-undang pilkada tak langsung ini sudah mematikan demokrasi di Indonesia, karena kedaulatan rakyat sudah dicabut,” urainya.

Ia menyampaikan, anggota dewan dipilih oleh rakyat, bukan untuk memilih kepala daerah, tapi sebagai wakil rakyat yang bisa memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Kami memilih anggota dewan ini bukan untuk memilih kepala daerah, tapi sebagai wakil rakyat di legeslatif yang bisa memperjuangkan nasib rakyat. Kalau untuk memilih kepala daerah, rakyat akan memilih sendiri,” tukasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.