Jual Beli Jabatan, Menteri PANRB: Yang Sudah Diangkat Bisa Dibatalkan

Avatar of PortalMadura.Com
Jual Beli Jabatan, Menteri PANRB: Yang Sudah Diangkat Bisa Dibatalkan
Menteri PANRB Asman Abnur menjawab wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1) sore.(humas)

PortalMadura.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, bahwa mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sudah ada aturannya, yaitu sistem merit dan bahkan sistem terbuka di dalam merekrut pegawai atau jabatan tertentu dengan panitia seleksi yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan sering dengan maraknya kasus pada instansi pemerintah, yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Harusnya pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Ini tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu, jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh kedepannya,” tegas Asman, dilansir setkab.go.id, Rabu (18/1/2017).

menjelaskan, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencoba mendata masalah ini, sehingga nanti dari segi persyaratan kepegawaian dia harus memenuhi syarat, dari segi kompetensi dia juga harus memenuhi syarat.

“Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi, tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu tadi, apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Nggak boleh lagi begitu,” tegas Asman.

Yang penting, sambung Asman, pemerintah akan perkuat dari segi administrasinya itu fungsi BKN (Badan Kepegawaian Negara), golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN.

“Jadi dua regulasi, dua institusi ini akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu,” ujarnya.

Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, bagi ASN yang melakukan jual beli jabatan, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan. “Bisa dibatalkan. Ya mungkin sudah ditetapkan oleh PPKnya, Pejabat Pembina Kepegawainnya kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” tegasnya.

Adapun untuk yang menjual jabatan, menurut Asman, itu sudah ranah hukum, karena sudah ada suap menyuap. “Ya itu kita kembalikan ke aparatur hukum,” pungkasnya.(setkab.go.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.