Jual Miras, Warga Bluto Digelandang Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Jual Miras, Warga Bluto Digelandang Polisi Sumenep
Tersangka Penjual Miras dan Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Sutikno (40), warga Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan tim Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru 2017, Polres setempat.

Tersangka kadapatan menjual Minumas Keras (Miras) di toko miliknya, di Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi. “Tersangka kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Kasubag Humas , AKP Suwardi, Senin (29/5/2017).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar bahwa sering ada yang beli miras di toko milik tersangka.

“Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan pada pukul 21.00 WIB, tadi malam, ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB),” ujarnya.

BB yang diamankan, berupa 11 botol bir merek prost, 2 botol anggur merah cap orang tua yang berisi masing-masing 650 ml, 4 botol anggur merah cap orang tua dengan isi masing-masing 350 ml, 3 botol anggur putih cap orang tua isi 650 ml, dan 6 liter arak.

“Tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya. (Bahri/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.