Kadis PU Cipta Karya Resmi Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Institusi

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumenep, Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik institusi Polres terkait kasus 14 paket proyek di yang mencantumkan nama Polres sebagai rekanan penerima dan pelaksana proyek.

“Pencantuman nama Polres sebagai penerima proyek di Dinas PU Cipta Karya merupakan pencemaran nama baik Institusi. Dan kepala PU Cipta Karya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Selasa (9/12/14).

Sesuai berkas perkara, Wakapolres Komisaris Polisi Sujiono sebagai pelapornya. “Kami sudah berkonsultasi dengan ahli bahasa, tidak ada CV Polres itu. Yang ada Polres itu lembaga penegak hukum,” terangnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik institusi itu, termasuk 4 saksi dari unsur CV yang mengerjakan proyek yang diatasnamakan Polres.

“Pertengahan bulan November kami menetapkan Kepala Dinas PU Cipta Karya sebagai tersangka,” tuturnya.

Tersangka dijerat pasal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap institusi negara.

“Saat ini berkas pemeriksaan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika nama Polres tercantum dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Cipta Karya.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.