Kadisdik : Pengangkatan Plt Kepsek Tak Langgar Permendiknas

Avatar of PortalMadura.Com
Ach Sadik
Ach Sadik

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach Sadik menilai, pengangkatan kepala sekolah di salah satu SMA Negeri dari guru yang sudah lebih dari tiga periode menjadi kepala sekolah tidak melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah karena hanya sebatas Plt, bukan definitif.

“Kalau hanya Plt tidak menyalahi aturan, karena sifatnya hanya sementara, bukan definitif,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Ach Sadik, Kamis (16/10/2014), (baca : Penunjukan Plt Kepsek Ciderai Permindiknas)

Mantan Kabid Dikdas ini mengungkapkan, jabatan Plt kepala sekolah hanya untuk mengisi kekosongan pimpinan di sekolah agar semua kegiatan pendidikan tidak stagnan atau berjalan sesuai harapan.

“Ini hanya untuk mengisi kekosongan pimpinan. Kalau memang didefinitifkan baru tidak boleh,” terangnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumenep menilai pengangkatan kembali mantan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari tiga periode menjadi Plt kepala sekolah di salah satu SMAN merupakan bentuk pelanggaran Permindiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah meski hanya Plt. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.