KALAM Desak Kejari Terapkan UU No 8 Tahun 2010 Pada Koruptor

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, Pamekasan – Aktivis Kesatuan lintas aksi masyarakat (Kalam) menggelar demo ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur  terkait dengan banyaknya dugaan tindak pidana korupsi di Kota Gerbang Salam.

Mereka menuntut Kejari untuk menerapkan UU No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang terhadap para koruptor. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan bisa menimbulkan efek jera pda pelaku korupsi. Karena selama ada kasus korupsi pihak Kejari tidak menerapkan UU tersebut.

Zainullah korlap aksi mengatakan, para koruptor meskipun telah ditahan tapi hartanya masih belum disita, setelah bebas tetap kaya dan tidak ada perasaan jera.

“Kejaksaan harus tegas dalam menangani kasus korupsi, dan ambil semua kekayaan para koruptor itu,” kata Zainullah dalam orasinya, Senin (26/5/2014).

Ia menjelaskan, ada banyak kasus yg masih perlu diselesaikan di Pamekasan, yaitu CLMD, PLMD, Raskin, jalin Kesra, TPA dan Ad Hoc, serta korupsi di tubuh kemenag.

“Kejari jangan lamban menangani kasus korupsi, karena banyak masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Plh Kajari Pamekasan Syafii menjelaskan, semua tuntutan itu nanti akan disampaikan kepada Kajari, karena sekarang masih mengikuti Diklat.

“Terima kasih saya sampaikan atas semua kritik dan saran pada Kejaksaan, nanti akan disampaikan kepada tim di Kejari,” katanya singkat.

Setelah itu, massa Kalam membubarkan diri dengan kecewa, dan mengancam akan kembali lagi dalam waktu dekat. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.