Kasus KDRT Menurun, Mayoritas Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Avatar of PortalMadura.Com
Kasus KDRT Menurun, Mayoritas Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
ilustrasi

PortalMadura.Com, Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga () di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengalami penurunan.

Data di Pemkab Pamekasan disebutkan, tahun 2016 KDRT mencapai 19 kasus. Untuk tahun 2017 hingga Juli ini, ada 9 laporan KDRT atau ada penurunan 30 persen.

“Hingga saat ini, mengalami penurunan 10 kasus. Semoga tidak ada lagi kasus KDRT,” kata Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Pamekasan, Ach Musyaffa', Kamis (27/7/2017).

Dijelaskan, penyebab terjadinya kasus KDRT, didominasi oleh faktor ekonomi.Namun, secara umum dipicu persoalan kurangnya pemahaman terhadap fungsi keluarga.

Untuk meminimalisir tingkat KDRT tersebut, pihaknya masih tetap melakulan sosialisasi bersama tim yang terdiri dari Kejaksaan, Pengadilan dan aparat Kepolisian.

Proses penyelesaian kasus KDRT, pihaknya sangat menyayangkan karena masih banyak yang diselesaikan melalui proses hukum.

Pada tahun 2016 sekitar 60 persen dari 19 kasus melalui jalur hukum. Sedang 40 persennya masih bisa diselesaikan proses kekeluargaan.

“Kita sudah upayakan agar penyelesaian melalui proses kekeluargaan terlebih dahulu. Kalau sudah tidak bisa baru melalui proses hukum,” ungkapnya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.