Kasus Senjata Api Seret Satu Tersangka Baru asal Dasuk Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Kasus Senjata Api Seret Satu Tersangka Baru asal Dasuk Sumenep
Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap asal mula senjata api (senpi) ilegal yang dimiliki AR, warga Kecamatan Manding, Sumenep.

Hasil pengembangan penyidik, senpi diperoleh dari, inisial AD, warga Kecamatan Dasuk. Dua tersangka itu kini sudah mendekam di jeruji besi mapolres setempat.

“Tersangka AR ditangkap lebih dulu, sedangkan AD ditangkap hasil pengembangan dari kasus AR,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Jumat (3/7/2015).

Ia memaparkan, tersangka AR ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumenep di sebuah tempat di Desa Pandian, Kecamatan Kota, pada pertengahan Juni 2015 karena ketahuan membawa senjata api jenis pistol ilegal dan tiga butir amunisi yang masih aktif.

“Ternyata senpi itu hasil modifikasi dari ‘soft gun'. Tersangka AR juga tidak memiliki hak untuk membawa dan menguasai senpi,” paparnya.

Dari tersangka AD, polisi berhasil menyita 5 butir amunisi yang masih aktif, total dari dua tersangka itu ada 8 butir amunisi yang disita.

“Dari tangan tersangka AD, kami menyita lima butir amunisi,” ucapnya.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul senpi modifikasi tersebut hingga bisa sampai di tangan AR dan AD,” imbuhnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.