Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Pesangon Dewan Ditolak Majelis Hakim

Avatar of PortalMadura.Com
Kantor DPRD Sampang copy
dok. Kantor DPRD Sampang

PortalMadura.Com, – Eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana dana pesangon DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur periode 1999-2004 dalam persidangan lanjutan kasus pesangon ditolak oleh majelis hakim.

“Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya,” terang Kepala Kejari (Kajari) Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Intel Joko Suhariyanto, Selasa (15/3/2016).

Menurut Joko, pada sidang sebelumnya semua  terdakwa ‘ngotot' mengaku tidak bersalah serta menilai dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Setelah hakim mendengar eksepsi dari para terdakwa ternyata hakim langsung menolak,” ujarnya via seluler.

Selain mengajukan eksepsi, para terdakwa juga meminta pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dengan artian mereka tidak lagi berada didalam tahanan sel.

“Mereka status tahanannya berubah menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan, tapi proses tetap lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang melanjutkan penyidikan dugaan kasus korupsi dana pesangon anggota DPRD setempat setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah empat orang mantan pimpinan DPRD Sampang yakni Ach. Sayuti, Fathorrozi Faruq, Hasan As'ari (almarhum), dan Herman Hidayat.

Atas dasar itulah Kejari terus melakukan penyidikan lanjutan dan saat ini sudah ada 9 dari 41 orang mantan anggota dewan yang ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Kurdi Said, KM. Faidol Mubarok, Umar Farouk, Mohammad Bakir, Asadullah, Sudarmadji, Jumal M. Dawi.

Sementara, Agus Sudihardjo tutup usia dan satu tersangka lainnya Abdul Qowi berstatus DPO.

Para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan Subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar. (lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.