PortalMadura.Com, Sumenep – Kepadatan penduduk dan seiring dengan berkembangnya aktivitas masyarakat, maka pengembangan Kota Sumenep hanya bisa dilakukan ke arah barat atau masuk wilayah Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kecamatan Baru tersebut dianggap layak menjadi wilayah pengembangan pusat kota dan senada dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah diterjemahkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep, Bambang Irianto mengungkapkan, bila merujuk pada RTRW dan RDTR, maka pengembangan kota itu ke wilayah Kecamatan Batuan. “RDTR itu merupakan implementasi dari RTRW. Untuk pengembangan pusat kota memang ke arah barat atau ke wilayah Batuan. Dari Asta Tinggi ke barat,” tegas Bambang, Rabu (20/8/2014).
Salah satunya, untuk pengembangan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep sudah dipersiapkan lahan seluas 30 hektar dan ada di wilayah Batuan. “Kalau pengembangan pusat kota ke arah Selatan sulit dilakukan, karena banyak lahan produktif yang harus diselamatkan,” tegasnya.
Sementara, untuk pengembangan perumahan ada diwilayah Desa Parsanga, Desa Paberasan dan Desa Bangkal. “Dalam aturan, maksimal hanya delapan persen lahan yang bisa alih fungsi,” terangnya.(htn)