PortalMadura.Com, Sumenep – Samsul Arifin (35), warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang dikemas dua poket.
“Tersangka diamankan saat mengemudikan motor di jalan kampung Desa Bilangan, Batang-batang, tadi malam sekitar pukul 20:30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (17/2/2017).
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa tersangka akan transaksi sabu. Petugas bergerak cepat mengintai tersangka.
Ternyata benar, tersangka mengemudikan motor Suzuki Satria warna hitam nomor polisi M 6093 WE dari selatan ke barat. “Kami hadang dan dihentikan. Langsung dilakukan geledah badan. Ternyata, tersangka menjatuhkan bungkusan kertas warna putih,” ujarnya.
Didalam kertas tersebut, ditemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing memiliki berat 0,86 gram dan 0,14 gram (total 1 gram).
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Polres Sumenep. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” katanya.
Penyidik menerapkan Pasal 114 (1) subs. Pasal 112 ayat (1) RI UU 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Bahri/Putri)