PortalMadura.Com, Sampang – Penagihan kredit macet yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur atas nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Sampang, Bhakti Artha Sejahtera (BPRS-BAS) belum membuahkan hasil maksimal.
“Sampai saat ini, Surat Kuasa Khusus (SKK) berupa pelimpahan penanganan kredit macet di BPRS-BAZ, baru 10 nasabah yang mengembalikan cicilan,” terang Encup Sofyan, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampang, Senin (10/11/2014).
Ia menjelaskan, nilai dana yang macet sekitar Rp 850 juta. Kemudian baru satu bulan ada pengembalikan yakni sekitar Rp110 juta. Sisanya, dalam proses penagihan.
Dari 10 nasabah, sambungnya, ada 2 orang mantan anggota DPRD dan 1 orang masih aktif menjadi anggota DPRD Sampang.(det/htn)