Kejari Sumenep Tahan Panitia Penerima Barang Proyek Peningkatan Jalan Bragung-Prancak

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sumenep Tahan Panitia Penerima Barang Proyek Peningkatan Jalan Bragung-Prancak
dok. Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Muhammad Zainul, selaku ketua panitia penerima barang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak , Madura, Jawa Timur, Rabu (20/7/2016)

“Setelah dicerca 19 pertanya sebagai saksi, Zainul ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka langsung diperiksa dengan dicerca kembali dengan 3 pertanyaan, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto.

Untuk anggota panitia penerima barang yaitu Wendra sebagai anggota, dan Mucipto juga sebagai anggota masih akan kita panggil.

“Untuk anggota yang lain masih akan kami periksa,” ujarnya.

Penyidik menerapkan pasal 2, 3, dan pasal 9, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejari Sumenep sudah menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus ini, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep.

Selain itu, konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, dan Indra Wahyudi mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Sumenep.

Anggaran proyek tersebut dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih.(Bahri/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.