Kemendesa PDTT Pastikan Diklat Tenaga Pendamping Desa di Sumenep Bukan Tanggung Jawabnya

Avatar of PortalMadura.Com
Kemendesa PDTT Pastikan Diklat Tenaga Pendamping Desa di Sumenep Bukan Tanggung Jawabnya
screenshot rilis

PortalMadura.Com, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (), melalui rilisnya pada tanggal 21 September 2016, yang ditanda tangani Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid,S.Sos.,M.Si memastikan, jika kegiatan diklat kilat tenaga ahli dan pendamping desa se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, bukan tanggung jawabnya dan bukan hasil kerjasama dengannya.

“Kami sampaikan hal itu tidak benar dan di luar tanggungjawab Kemendesa PDTT,” ungkap Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid dalam releaasenya, Rabu (21/9/2016).

Ia menyampaikan, Kemendesa PDTT melalui konsultan nasional peningkatan Kapasitas masyarakat desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah provinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan.

“Selain kegiatan dimaksud, Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyeleggarakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa,” tegasnya.

Kedepan, pihaknya akan melakukan upaya guna memberikan kepastian penyelenggara atau pengelolaan pendamping profesional, dan sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak lembaga dimaksud. “Ini kami sampaikan sebagai bentuk pemberitahuan dan pernyataan kepada publik,” tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar diklat kilat untuk pendamping desa se-Kabupaten Sumenep dengan diikuti 300 peserta yang berhasil direktur sebagai anggota LPD, Senin (19/9/2016).

Diklat kilat tersebut, LPD mengklain bekerja sama dengan pihak Kementerian Desa (Kemendes) RI dan panitia juga mencantumkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan mitra kerjanya. Namun, kegiatan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Padahal, rekrutmen pendamping desa itu biasanya dilakukan oleh satuan kerja dimasing-masing pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut merupakan pembekalan terhadap calon pendamping desa yang sudah terjaring LPD yang sekaligus akan menjadi tim monitoring dimasing-masing desa. Sebab, untuk bisa menjadi pendamping desa, para peserta yang terdaftar itu harus menjadi anggota tetap LPD.(arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.