Kemudikan Motor Seperti Ini, Anda Dipidana

Avatar of PortalMadura.com
Kemudikan Motor Seperti Ini, Anda Dipidana
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat berkendara dibutuhkan keseimbangan seseorang untuk tetap menjaga keselamatan pengendara itu sendiri ataupun orang lain. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum mengetahui cara berkendara yang baik dan benar, misalnya memegang tuas gas di setang motor dengan telapak tangan terbalik.

Salah satu alasan seseorang melakukan hal itu biasanya karena takut terkena sinar matahari langsung sehingga membuat tangan menjadi hitam atau belang. Namun tahukah Anda bahwa kebiasaan tersebut justru membuat Anda dipidana?. Pasalnya, dengan akan mengancam keselamatan pengendara lain sehingga hal itulah yang menjadi salah satu alasan seseorang bisa dihukum.

Dilansir PortalMadura.Com Kamis (6/4/2017), pada laman viva.co.id, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, teknik memegang setang dengan telapak tangan terbalik tidak dibenarkan, lantaran bisa mengancam keselamatan pengendara tersebut. Apalagi, motor sangat rentan dengan ketidakstabilan.

“Motor itu perlu keseimbangan. Ketika pengendara motor bermanuver tiba-tiba, misalnya menghindari lubang, yang pasti dia akan hilang kendali dan membuka peluang terjadinya kecelakaan,” kata Jusri.

Dia mengatakan, para pengendara motor memegang setang dengan telapak tangan terbalik untuk melindungi telapak tangan bagian atas dari sinar matahari.  “Biasanya, teknik seperti itu untuk estetika saja, biar telapak tangan bagian atasnya itu enggak belang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa mengatakan, ia menyayangkan adanya teknik berkendara yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor seperti itu.

Dia menyarankan, agar pengendara motor tidak melakukan aksi akrobatik, atau mencari sensasi dalam berkendara. “Teknik itu kan cara pegang setangnya salah, dia cari sensasi atau mungkin sedikit akrobatik. Cuma cari perhatian,” kata Royke.

Lebih lanjut Royke menjelaskan, teknik berkendara yang salah akan dikenakan sanksi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Semuanya sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 22/2009 ya,” ujarnya.

Jadi, bagi Anda yang terbiasa bersikap seperti itu saat berkendara sebaiknya mulai sekarang untuk merubahnya. Karena bukan hanya akan membahayakan orang lain tetapi bagi diri Andapun juga tidak baik, bahkan bisa dipidana. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. (viva.co.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.