Kenapa Shaf Wanita Dalam Salat Berjemaah Harus di Belakang? Ini Alasannya!

Avatar of PortalMadura.Com
Kenapa Shaf Wanita Dalam Salat Berjemaah Harus di Belakang? Ini Alasannya!
ilustrasi (tuntunanislam.com)

PortalMadura.Com berjemaah di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi wanita. Termasuk bagaimana mengatur shaf yang benar.

Mengapa kita perlu membahas masalah shaf ini?. Karena banyak kita jumpai kesalahan di kalangan sebagian  wanita. Ketika mereka hadir dalam salat berjemaah di masjid bersama kaum pria, mereka bersegera menempati shaf yang awal, tepat di belakang shaf terakhir jemaah pria. Mereka menduga, dengan itu mereka akan mendapatkan keutamaan. Padahal justru sebaliknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah: “Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang awal dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal,” (Shahih, HR. Muslim, no. 440).

Shaf laki-laki dan wanita dalam salat berjemaah terdapat beberapa perbedaan, sebagaimana yang dikemukakan Imam Nawawi dalam Al Majmu' (3/455), berikut ini:

1. Jika seorang wanita menjadi imam sesama wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf pertama.

2. Apabila seorang wanita menjadi makmum laki-laki, maka perempuan berdiri di belakang imam, bukan berdiri di samping imam.

3. Apabila kaum wanita shalat berjemaah bersama kaum laki-laki, maka shaf kaum wanita yang lebih utama adalah di shaf paling belakang untuk menjauhi terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Jadi, shaf yang paling akhir bagi wanita yang hadir dalam salat berjemaah bersama pria memiliki keutamaan, karena wanita yang berdiri dalam shaf tersebut akan jauh dari bercampur baur dengan pria dan melihat mereka.

“Di samping jauhnya mereka dari interaksi dengan kaum pria ketika melihat gerakan mereka, mendengar ucapannya, dan semisalnya. Shaf yang awal dianggap jelek bagi wanita karena alasan yang sebaliknya dari apa yang telah disebutkan,” (Syarah Shahih Muslim, 4/159-160). (kabarhikmah.com/muslimah.or.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.