PortalMadura.Com, Sumenep – Moh. Lutfi, warga Jalan Jati Mas, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat di ruang tunggu depan kamar 49, hotel Safari, Jl. Trunojoyo, Sumenep.
Pemuda kelahiran 1991 ini, kedapatan barang bukti berupa dua poket sabu dibungkus plastik kilp kecil masing-masing dengan berat sama 0,36 gram.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, pada PortalMadura.Com, Jumat (10/2/2017).
Dijelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang ada diatas meja tempat tersangka duduk santai di ruang tunggu depan kamar hotel nomor 49, sekitar pukul 23:20 WIB, Kamis (9/2/2017).
Diakui tersangka jika barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial HR. Akhirnya tersangka diamankan berikut barang bukti lain, berupa satu unit motor Nopol M 2128 X dan satu buah HP milik tersangka. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” ucapanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Putri)