Kisruh Sertifikat Hutan Mangrove, BPN dan DPK Silang Pendapat

Avatar of PortalMadura.Com
Sertifikat
dok. persoalan Sertifikat

PortalMadura.Com, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memperbolehkan jual beli aset negara dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.

Pernyataan itu menyusul ungkapan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) setempat yang tidak memperbolehkan aset negara diperjualbelikan, sebagaimana kisruh kepemilikan sertifikat hutan mangrove di Dusun Gedongan Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan.

“Kalau peraturanya saya lupa, tapi yang jelas tidak ada masalah tanah Negara dijual dan disertifikatkan perorangan, yang penting ada surat keterangan dari Kepala Desa dan Camat,” ujar Kasubag Tata Usaha (TU) Pertanahan BPN Pamekasan, Sosilo Wibowo, Jum'at (2/9/2015).

Dikatakan, keterangan yang dibuat oleh Kades dan Camat berisi bahwa status tanah tersebut merupakan aset negara, bukan tanah sengketa dan pihak pertama selaku penjual dan pihak kedua selaku pembeli.

“Setelah itu, BPN dapat menerbitkan sertifikat pembelian tanah negara itu. Dalam pembuatan sertifikat, status kepemilikan tanah disebutkan dalam keterangan yang dibuat Kades dan Camat, ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala DPK Pamekasan, Nurul Widiastuti menegaskan, bagaimanapun aset negara tidak bisa diperjualbelikan. Peristiwa yang terjadi di Desa Branta Tinggi merupakan sisa masa lalu yang prosesnya tidak transparan.

“Hutan mangrove itu tidak bisa disertifikat, karena lahan itu merupakan aset negara yang tidak diperjualbelikan,” tegasnya.

Hutan Mangrove di Dusun Gedongan Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Yuliyang. Pemilik yang notabene warga Tiong Hoa itu mengaku membeli tanah seluas 12 hektar tersebut pada tahun 2001. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.